Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Kode: 02.03.046

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Definisi

Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Rumus Perhitungan
Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.10.18.01.03 Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Indikator Sasaran KP