Persentase penurunan susut pangan

Kode: 02.03.054

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Susut pangan didefinisikan sebagai penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan. Sisa Pangan didefinisikan sebagai pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang beroperasi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.

Rumus Perhitungan
Persentase sampah makanan adalah jumlah sampah makanan dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PSSP = Persentase susut dan sisa pangan JSSP = Jumlah susut dan sisa pangan JSJS = Jumlah semua jenis sampah
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.15.02.01.01 Persentase Penurunan Susut Pangan Indikator Sasaran KP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
12.3.1.(a) Persentase penurunan susut dan sisa pangan (food loss and waste). -