Kode: 02.03.055
Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat.Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup:Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun;Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan;Lahan subur yang sedang tidak ditanami;Lahan yang ditanami tanaman jangka panjangLahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahunSub indikator (1) dan (2) bersumber pada data yang sama yang melihat data dari 2 sudut pandang dimana pada sub indikator (2) ingin dilihat proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik lahan pertanian dibandingkan keseluruhan penduduk pertanian.
Cara perhitungan 1:Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PLAg: Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian.JPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPAg: Jumlah penduduk pertanian pada periode tertentuCara perhitungan 2:Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian.JWLAg: Jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
5.a.1* |
(1) Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian; (2) Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000163 |
(1) Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah (2) Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan. | - |