Kode: 02.03.066
Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Presiden untuk tingkat nasional (lintas provinsi), Gubernur untuk tingkat provinsi (lintas kabupaten/ kota), dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota, sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Pengertian lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan: 1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan
Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.10.18.01.02 |
Proporsi Lahan Pertanian di bawah kriteria lahan produktif dan berkelanjutan | Indikator Sasaran KP |