Skor Pola Pangan Harapan (PPH)

Kode: 02.03.073

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan
Definisi

Susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu ketersediaan dan konsumsi pangan. Menurut FAO Regional Office for Asia and the Pacific (RAFA), PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang apabila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya.

Rumus Perhitungan
Mengelompokkan jenis pangan ke dalam 8 (delapan) kelompok pangan, yaitu (1) Padi-padian, (2) Umbi- umbian, (3) Pangan Hewani, (4) Minyak dan Lemak, (5) Buah/Biji Berminyak, (6) Kacang-kacangan (7) Gula, dan (8) Sayur dan Buah.Menghitung jumlah energi masing-masing kelompok pangan dengan DKBM (Daftar Komposisi Bahan Makanan)Menghitung persentase masing-masing kelompok pangan terhadap total energi per hariSkor PPH dihitung dengan mengalikan persen energi dari kelompok pangan dengan bobot.Berikut ini tabel mengenai jumlah, komposisi (% AKE) dan skor PPH (Badan Ketahanan Pangan, 2011):Tabel Jumlah, Komposisi (% AKE) dan skor PPH NasionalKeterangan:AKE di tingkat konsumsi adalah 2.000 kkal/kap/hari (berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VIII, 2004);AKE di tingkat konsumsi adalah 2.100 kkal/kap/hari (berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI, 2018).Rumus:Keterangan:Skor PPH :Skor Pola Pangan Harapan%AKE: Persentase angka kecukupan energi Bobot:Bobot setiap golongan bahan panganSemakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000615 Skor Pola Pangan Harapan -