Kode: 02.03.078
Koordinasi merupakan kegiatan yang melibatkan multi pihak dalam hal pelaksanaan pengelolaan jalan usaha tani , penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pembinaan dan pengendalian persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Jalan Usaha Tani. Sinkronisasi merupakan kegiatan untuk mensinkronkan seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan jalan usaha tani, penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pembinaan dan pengendalian persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Jalan Usaha Tani.
(Jumlah Izin Usaha yang Diterbitkan / Jumlah Total Unit Usaha Pertanian yang Terdaftar) * 100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001075 |
Persentase Izin Usaha Pertanian yang Diterbitkan | - |