Persentase Kelembagaan Koperasi Tani yang Dibentuk dan Beroperasi

Kode: 02.03.079

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. kelembagaan ekonomi petani adalah kelembagaan yang melaksanakan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktifitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum (koperasi, Badan Usaha Milik Petani, dan lain-lain)

Rumus Perhitungan
(Jumlah Koperasi Tani yang Beroperasi / Jumlah Koperasi Tani yang Dibentuk) * 100
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001077 Persentase Kelembagaan Koperasi Tani yang Dibentuk dan Beroperasi -