Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan

Kode: 02.05.012

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PETERNAKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Menurut Definisi Operasional SDGs (2016) (FAO, 2009):Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical-maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered-maintened). Berisiko: jika populasi suatu rumpun dengan jumlah betina produktif (breeding females) ≤ 100 ekor dan jantan produktif (breeding males) ≤ 5 ekor, atau jumlah total populasi ≤ 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan tidak berisiko. Status tidak berisiko tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014, yaitu status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif mempunyai rasio 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), dan 20:200 (ayam, itik, angsa).Selain menggunakan kriteria diatas, perlu juga diperhatikan jumlah populasi efektif dihitung menurut Hamilton (2009), yaitu :Keterangan:Nm: Jumlah jantan dewasa (number of breed male).Nf: Jumlah betina dewasa (number of breed female).Na:Jumlah populasi aktual.Ne:Jumlah populasi efektif.Catatan:Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia (PP Nomor 48 tahun 2011), sedangkan rumpun lokal adalah ternak yang diintroduksi dan berkembang biak, baik secara murni atau hasil silangan (≥ 5 generasi). Dari 206 rumpun ternak Indonesia yang terdata pada DAD-IS FAO, terdapat 175 rumpun lokal yaitu: kerbau 14, sapi 23, kambing 20, babi 22, domba 14, angsa 1, ayam 52, dan itik 29 (DAD-IS 2021).Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rumus Perhitungan
Berdasarkan FAO (2009) status rumpun ternak dengan risiko kepunahan didefinisikan sebagai berikut:Punah: tidak ada lagi pejantan dan betina produktif.Kritis: jumlah ternak betina produktif ≤ 100 ekor, atau jantan produktif ≤ 5 ekor, atau jumlah total populasi ≤ 120 dengan kecenderungan menurun, dan persentase betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.Kritis-dipertahankan : ternak pada kategori kritis yang dipertahankan melalui program konservasi atau yang dipelihara oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian atau para pihak lainnya.Terancam punah: jumlah betina produktif 100 ekor sampai ≤1,000 ekor; atau jumlah jantan produktif 5 ekor sampai ≤ 20 ekor atau total populasi ≥ 80 ekor sampai ≤ 100 ekor dan kecenderungan meningkat, dan persentase betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.Terancam punah– dipertahankan : ternak kategori terancam punah yang dipertahankan melalui program konservasi atau yang dipelihara oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian atau para pihak lainnya.Berisiko: ternak yang termasuk ke dalam empat klasifikasi risiko kepunahan di atas.Catatan:Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbangnak) Kementerian Pertanian merupakan pengampu data ini yang dilaporkan kepada DAD-IS FAO setiap tahun. Data tersebut diperoleh dari Komisi Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur Ternak (KP3RGT).
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
2.5.2* Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000098 Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan -