Kode: 02.06.002
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT), serta melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.Menurut FAO-UN (2018) berdasarkan dokumen Rio+20 para 175, maka didalam menjamin pengakuan dan perlindungan hak akses untuk perikanan skala kecil, maka terdapat 3 (tiga) syarat utama, yaitu: 1.Kerangka hukum, peraturan dan kebijakan yang tepat; 2.Inisiatif khusus untuk mendukung perikanan skala kecil; dan 3.Mekanisme kelembagaan terkait yang memungkinkan partisipasi organisasi perikanan skala kecil didalam proses- proses yang relevan.
Indikator tercapai jika telah tersedia hukum/regulasi/kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak ases untuk perikanan skala kecil yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
14.b.1* |
Ketersediaan kerangka hukum/ regulasi/kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000282 |
Ketersediaan kerangka hukum/regulasi/ kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses perikanan skala kecil | - |