Kode: 02.08.003
Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenanganmasingmasing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, sebagaimana telah diubah dengan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020, pelaksanaan transaksi proyek KPBU, terdiri dari:Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;Penandatanganan perjanjian KPBU;Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh badan usaha pelaksana.Dalam Permen PPN No. 2 tahun 2020, untuk prosek KPBU secara keseluruhan juga ditambahkan satu tahapan yaitu Pelaksanaan Perjanjian KPBU, dimana PJPK yang memberikan tugas kepada Tim Pengendali untuk melakukan pengendalian selama masa konstruksi, masa pelaksanaan dan masa akhir perjanjian.Perjanjian KPBU ditandatangani oleh PJPK dan Badan Usaha Pelaksana. Perjanjian Kerjasama KPBU berlaku efektif setelah semua persyaratan pendahuluan yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU telah dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pemenuhan pembiayaan bukan merupakan persyaratan pendahuluan agar Perjanjian KPBU menjadi efektif.
Metode Perhitungan:Jumlah nilai investasi proyek dalam KPBU adalah nilai investasi awal proyek (Capital Expenditure/CAPEX) dari Proyek KPBU yang telah masuk ke dalam tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
17.17.1.(c) |
Jumlah nilai investasi proyek KPBU yang telah ditandatangani. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000344 |
Jumlah nilai investasi proyek KPBU yang telah ditandatangani. | - |