Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

Kode: 02.08.006

Parent
Informasi Dasar
Satuan
triliun rupiah
Tagging RAD
INVESTASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Kawasan Industri: KI Bintan Inti Industrial Estate, KI Estate Cilegon, KIT Wilmar, KIT Batang, KI Seafer, KI iSentra @Lamongan, KI Ngawi, KI Ketapang Bangun Sarana (KBS), KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), KI Indonesia Pomalaa Industry Park, KI Konawe, KI Stardust, KI Huabao Industrial Park (IHIP), KI Morowali, KI Sumbawa Barat, KI Pulau Obi, KI Weda Bay, KI Buli, KI Fakfak, KI Takalar
Definisi

Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.

Rumus Perhitungan
Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah.