Nilai PMA dan PMDN Kawasan Ekonomi Khusus

Kode: 02.08.012

Parent
Informasi Dasar
Satuan
triliun rupiah
Tagging RAD
INVESTASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; KEK: Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Gresik
Definisi

Nilai PMA dan PMDN (Rp.Triliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KEK mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KEK dan tenant yang ada di dalam KEK

Rumus Perhitungan
Investasi PMA/PMDN pada KEK prioritas = Total realisasi investasi di KEK prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah.