Kode: 02.08.037
Nilai persentase investasi dari PMDN termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM
Persentase nilai realisasi PMDN terhadap nilai total PMA/PMDN
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
05.04.01.01.02 |
Persentase Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) | Indikator Sasaran KP |