Kode: 02.09.007
Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
(Koperasi Desa atau Kelurahan yang Menjalankan RAT/Total Koperasi Desa atau Kelurahan )*100%