Kode: 02.10.003
Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah terhadap seluruh unit usaha pada tahun yang sama. Skala usaha kecil dan menengah didasarkan pada peraturan PP No. 7 tahun 2021. Dalam RPJMN 2025-2029, disepakati pendekatan perhitungan proporsi jumlah usaha kecil dan menengah yang paling representatif dan feasible dari sisi ketersediaan data tahunan tanpa lag sampai tingkat provinsi adalah menggunakan data Sakernas melalui pertanyaan status pekerja, omzet (proxy pendapatan bersih), dan jumlah tenaga kerja.
(Pelaku usaha dengan omzet: 2 < omzet <= 50 miliar dan berstatus berusaha sendiri atau berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar atau berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar + Pelaku usaha dengan omzet <= 2 miliar dan berstatus berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar dengan jumlah tenaga kerja sektor pertanian sebanyak 3-26 orang atau sektor non-pertanian sebanyak 3-22 orang)/Jumlah total Berusaha
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
14a |
Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah (%) | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.03.01.02 |
Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah | Indikator Sasaran PP |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000759 |
Proporsi Jumlah UKM | - |