Kode: 02.10.006
Lembaga Keuangan Formal merupakan suatu lembaga yang mempunyai dasar hukum (legalitas) dan dikenai regulasi oleh pemerintah berbentuk lembaga bank maupun bukan bank yang menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman maupun penyertaan modal.UMKM berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan berdasarakan Kriteria Usaha dan Kriteria Penjualan didefinisikan sebagai:1.Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).3.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai beriku:a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah).
Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal ddiperoleh dengan membagi jumlah rekening kredit UMKM di Lembaga Keuangan formal dengan jumlah total UMKM, dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:Pr LKUMKM : Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal (%)RK UMKM: Jumlah rekening kredit UMKM (rekening)UMKM: Jumlah total UMKM (unit usaha)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
8.3.1.[a] |
Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000185 |
Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan. | - |