Rasio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan

Kode: 02.10.011

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku.Total Kredit Perbankan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank secara total.UMKM didefinisikan sebagai:1.Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ti- dak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b.Memilikihasilpenjualantahunanlebih dariRp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).3.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepu- luh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan ban- gunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sam- pai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/ pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu.

Rumus Perhitungan
Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan diperoleh dengan membagi jumlah kredit UMKM dengan total kredit perbankan dikali dengan 100 persen.Rumus: Keterangan:RKrUMKM : Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan (%)KrUMKM: Jumlah nilai kredit UMKM (Miliar rupiah) Kr : Jumlah nilai total kredit (Miliar rupiah)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
03.03.02.01.02 Proporsi Kredit UMKM terhadap Kredit Perbankan Indikator Sasaran KP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
8.10.1.(b) Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000199 Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit -