PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Danau Toba

Kode: 02.11.014.008

Child
Informasi Dasar
Satuan
juta rupiah
Tagging RAD
PARIWISATA
Klasifikasi
Destinasi Pariwisata: Danau Toba
Definisi

PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum

Rumus Perhitungan
PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
03.05.08.01.01 PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Danau Toba Indikator Sasaran KP