Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan

Kode: 03.01.001

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Rumah tangga menggunakan sumber air minum jaringan perpipaan; 2) Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halam rumah (on premises); 3) Tersedia setiap saat dibutuhkan; dan 4) Memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023.

Rumus Perhitungan
PASMPP= JRTASMPPJRT x 100% PASMPP: Persentase rumah tangga perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum perpipaan. JRTASMPP: Jumlah rumah tangga perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum perpipaan. JRT: Jumlah rumah tangga seluruhnya di perkotaan.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.05.01.01 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan Indikator Sasaran KP
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000070 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan -
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
43c-ii Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) Indikator Utama