Kode: 03.01.016
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan bukti keandalan sebuah bangunan melalui penerbitan PBG dan SLF. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Selanjutnya yang dimaksud sebagai SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Penjumlahan dari jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan PBG dan SLF
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.06.04.01.01 |
Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan | Indikator Sasaran KP |