Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan

Kode: 03.01.016

Parent
Informasi Dasar
Satuan
kabupaten/ kota
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan bukti keandalan sebuah bangunan melalui penerbitan PBG dan SLF. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Selanjutnya yang dimaksud sebagai SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Rumus Perhitungan
Penjumlahan dari jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan PBG dan SLF
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.06.04.01.01 Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan Indikator Sasaran KP