Kapasitas prasarana air baku yang dibangun di Pesisir Utara Jawa

Kode: 03.01.040.001

Child
Informasi Dasar
Satuan
meter kubik per detik
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa
Definisi

Tambahan debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya.

Rumus Perhitungan
Diukur dari tambahan debit layanan sarana prasarana air baku yang bersumber dari air tanah, air permukaan, mata air, air hujan, atau sumber air lainnya
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.09.01.02 Kapasitas prasarana air baku yang dibangun di Pesisir Utara Jawa Indikator Sasaran KP