Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air di Pesisir Utara Jawa

Kode: 03.01.050.001

Child
Informasi Dasar
Satuan
hektare
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa
Definisi

area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029

Rumus Perhitungan
Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.09.01.01 Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air di Pesisir Utara Jawa Indikator Sasaran KP