Persentase kabupaten/kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Kode: 03.01.057

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota di suatu wilayah yang telah menerima pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup kegiatan seperti: 1. Pembinaan: Pemberian bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengawasan: Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat melibatkan inspeksi langsung, audit dokumen, dan penilaian terhadap penerapan peraturan teknis.

Rumus Perhitungan
Persentase Kabupaten/Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Dibina dan Diawasi) / (Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000748 Persentase Kabupaten/ Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung -