Kode: 03.01.058
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu.
Persentase Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG / Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000580 |
Persentase kab/kota yangmenerbitkan PersetujuanBangunan Gedung (%) | - |