Persentase kabupaten/kota yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

Kode: 03.01.058

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu.

Rumus Perhitungan
Persentase Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG / Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000580 Persentase kab/kota yangmenerbitkan PersetujuanBangunan Gedung (%) -