Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota

Kode: 03.01.059

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota

Rumus Perhitungan
Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah = (Kapasitas_Terlayani / Kebutuhan_Pelayanan) * 100%

Keterangan:
Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah : Rasio kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota (non kumulatif)
Kapasitas_Terlayani : Jumlah kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota pada tahun N
Kebutuhan_Pelayanan : Jumlah kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi bersangkutan pada tahun N
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000362 Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelyanan air minum curah lintas kabupaten /kota -
000931 Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota -