Kode: 03.01.059
Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota
Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah = (Kapasitas_Terlayani / Kebutuhan_Pelayanan) * 100% Keterangan: Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah : Rasio kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota (non kumulatif) Kapasitas_Terlayani : Jumlah kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota pada tahun N Kebutuhan_Pelayanan : Jumlah kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi bersangkutan pada tahun N
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000362 |
Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelyanan air minum curah lintas kabupaten /kota | - |
000931 |
Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota | - |