Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi

Kode: 03.01.065

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif pengawasan terhadap pemanfaatan jasa konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pekerjaan, keamanan, dan efisiensi.

Rumus Perhitungan
Rumus Perhitungan:

Persentase Pengawasan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi = (Jumlah Proyek yang Diawasi dengan Tertib) / (Jumlah Total Proyek) * 100%

Penjelasan Komponen Rumus:

Jumlah Proyek yang Diawasi dengan Tertib: Ini adalah jumlah proyek konstruksi yang telah melalui pengawasan dan memenuhi semua kriteria kepatuhan dan standar yang telah ditetapkan.

Jumlah Total Proyek: Ini adalah jumlah total proyek konstruksi yang berada dalam lingkup pengawasan pada periode tertentu.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000753 Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi -