Kode: 03.01.067
Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu.
Rumus: Persentase Pengawasan Tertib = (Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib) / (Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi) * 100% Keterangan: Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib: Merupakan jumlah usaha jasa konstruksi yang memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang berlaku. Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi: Merupakan total usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dalam periode tertentu.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000751 |
Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi | - |