Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi

Kode: 03.01.067

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu.

Rumus Perhitungan
Rumus:

Persentase Pengawasan Tertib = (Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib) / (Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi) * 100%

Keterangan:

Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib: Merupakan jumlah usaha jasa konstruksi yang memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang berlaku.

Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi: Merupakan total usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dalam periode tertentu.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000751 Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi -