Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa

Kode: 03.01.068.001

Child
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa
Definisi

Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan.

Rumus Perhitungan
PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan JRTAP = Jumlah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berasal dari jaringan perpipaan (air ledeng atau air keran pada kuesioner Susenas) JRT = Jumlah rumah tangga seluruhnya
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.09.02.01 Akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa Indikator Sasaran KP