Kode: 03.01.073
Peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum: Jumlah jiwa yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten/Kota terhadap jumlah total penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, BUMDes, Kelompok masyarakat SPAM Jaringan Perpipaan (JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. Air yang diproduksi tanpa atau melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), UPT (Unit Pelaksana Teknis)/UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Kelompok Masyarakat/ KPSPAM (Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum), BUKS (Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri) SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP): satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Pompa, Bak Penampung Air hujan, Terminal Air, Bangunan penangkap mata air).
Jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi dan bukan jaringan perpipaan terlindungi di kabupaten/kota pada tahun N / Jumlah total penduduk kabupaten/kota
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000478 |
Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota | - |