Kode: 03.01.075
Cekungan lintas batas adalah cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. Pengaturan kerjasama sumber daya air adalah perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut terpenuhi; (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersamaataukomisiuntukkerjasamalintasbatas;(b)adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuan- pertemuan, baik politis maupun teknis; (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua negara; (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali).
Sebelum dapat menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional, beberapa komponen yang menjadi unsur perhitungan dalam indikator tersebut perlu terlebih dahulu dihitung. Komponen tersebut terdiri dari perhitungan untuk air permukaan dan air tanah.a.Perhitungan air permukaanDihitung melalui persentase luas permukaan cekungan lintas batas atas sungai dan danau yang tercakup dalam pengaturanoperasional:Keterangan:A: Total luas permukaan cekungan lintas batas sungai dan danau yang tercakup dalam pengaturan operasional, yang terletak di dalam batas negara [km2]B: Total luas permukaan cekungan lintas batas sungai dan danau yang terletak di dalam batas negara [km2]b.Perhitungan air tanahKeterangan:C: Total luas akifer lintas batas yang tercakup dalam pengaturan operasional [km2]D: Total luas akifer lintas batas [km3]Setelah menghitung seluruh komponen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya ialah menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional secara utuh dengan rumus:
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
6.5.2* |
Proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000173 |
Proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional. | - |