Rasio luas daerah irigasi kewenangan daerah yang dilayani oleh jaringan irigasi

Kode: 03.01.080

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Mengukur rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi. Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

Rumus Perhitungan
Rasio_Irigasi_Provinsi = (Luas_Irigasi_Dilayani_Jaringan / Luas_Daerah_Irigasi_Provinsi) * 100%


Keterangan:
Rasio_Irigasi_Provinsi : Rasio luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi terhadap total luas daerah irigasi provinsi
Luas_Irigasi_Dilayani_Jaringan : Luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dibangun, ditingkatkan, direhabilitasi, dioperasi, dan dipelihara pada tahun eksisting (ha)
Luas_Daerah_Irigasi_Provinsi : Luas total daerah irigasi kewenangan provinsi (ha)
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000361 Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi -
000477 Rasio luas daerah irigasi kewenangankabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi -