Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Daerah

Kode: 03.01.082

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Rumus Perhitungan
Rasio_Perlindungan_Abrasi = (Luas_Permukiman_Terlindungi_Pengaman_Pantai / Luas_Permukiman_Rawan_Abrasi_Provinsi) * 100%

Keterangan:
Rasio_Perlindungan_Abrasi : Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai kewenangan provinsi
Luas_Permukiman_Terlindungi_Pengaman_Pantai : Luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di wilayah sungai (WS) kewenangan provinsi (m)
Luas_Permukiman_Rawan_Abrasi_Provinsi : Luas total kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi di wilayah sungai (WS) kewenangan provinsi (m)