Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan

Kode: 03.01.098

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

mengacu pada persentase area atau wilayah yang bangunan dan lingkungan sekitarnya telah ditata dengan rapi, terstruktur, dan memenuhi standar estetika, fungsional, serta keselamatan dibandingkan dengan total area atau wilayah yang ada dalam suatu daerah.

Rumus Perhitungan
Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan = (Jumlah Area dengan Penataan Baik / Jumlah Total Area) * 100
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000937 Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan -