Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir

Kode: 03.01.100

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEKERJAAN UMUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Peningkatan perlindungan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang lebih aman dan tahan terhadap risiko banjir, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana, dan meminimalkan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh bencana banjir.

Rumus Perhitungan
Persentase Peningkatan Perlindungan = ((Jumlah Kawasan Permukiman dengan Perlindungan terhadap Banjir pada Waktu T2 - Jumlah Kawasan Permukiman pada Waktu T1) / Jumlah Kawasan Permukiman pada Waktu T1) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000928 Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir -