Kode: 03.03.007
1. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. IKM dibandingkan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. 2. Ruang Lingkup IKM dalam sektor transportasi meliputi: Persyaratan: Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif. Prosedur: Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Waktu Pelayanan: Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan. Biaya/Tarif: Biaya atau tarif yang dikenakan untuk pelayanan. Produk Spesifikasi: Pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kompetensi Pelaksana: Kemampuan dan kualifikasi pelaksana pelayanan. Perilaku Pelaksana: Sikap dan perilaku pelaksana pelayanan. 3. Indikator IKM dalam sektor transportasi dapat dijabarkan menjadi beberapa sub-indikator, seperti: Tingkat Keterbukaan Informasi: Informasi yang disediakan tentang prosedur dan persyaratan pelayanan. Tingkat Kejelasan Alur: Kemudahan dalam memahami prosedur dan alur pelayanan. Tingkat Kesederhanaan Prosedur: Kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan. Tingkat Kredibilitas Petugas: Kepastian identitas dan tanggung jawab petugas pelayanan. Tingkat Kemudahan Ditemui dan Dihubungi: Kemudahan dalam menemui dan menghubungi petugas pelayanan.
IKM = (Σ(Indikator_i * Bobot_Indikator_i) / Σ(Bobot_Indikator_i)) Keterangan: Indikator: Nilai kuantitatif atau kualitatif dari setiap indikator. Bobot_Indikator: Berat atau pentingnya setiap indikator dalam pengukuran kepuasan masyarakat. Σ: Operator penjumlahan yang digunakan untuk menghitung total nilai dari setiap indikator.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000605 |
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi | - |