Kode: 03.03.022
Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan. jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Jumlah Perlintasan Yang Telah Ditangani = Σ (Panjang Penangananᵢ) Dimana: Panjang Penangananᵢ adalah indikator penanganan untuk setiap perlintasan i, yang dapat berupa pengukuran atau kategori spesifik (misalnya, jika perlintasan tersebut telah diperbaiki, dipasang fasilitas keselamatan, dll.). n adalah jumlah total perlintasan kereta api yang ada di jalan provinsi.