Kode: 03.03.038
Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas.Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro.Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu sistem transportasi berbasis rel, kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota.Persentase penduduk terlayani transportasi umum adalah perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum (baik kereta api maupun angkutan umum) dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut.
Jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum dibagi dengan jumlah penduduk wilayah yang dilayani dikali dengan seratus, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan: PPTU : Persentase penduduk terlayani transportasi umumJPTU : Jumlah penduduk yang menggunaan transportasi umumJP : Jumlah penduduk wilayah yang di layani
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
11.2.1.(b) |
Persentase penduduk terlayani transportasi umum. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000238 |
Persentase penduduk terlayani transportasi umum | - |