Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B

Kode: 03.03.045

Parent
Informasi Dasar
Satuan
unit
Tagging RAD
TRANSPORTASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Ukuran untuk menilai sejauh mana unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang memiliki akreditasi minimal B tersedia untuk melakukan pemeriksaan atau uji berkala pada kendaraan. Akreditasi Minimal B mengacu pada standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh unit uji.

Rumus Perhitungan
Ketersediaan Unit Uji:
Mengukur persentase waktu unit pelaksana uji tersedia untuk melakukan uji berkala.

Ketersediaan Unit Uji = (Jumlah Waktu Unit Uji Tersedia) / (Jumlah Waktu yang Diharapkan) * 100%

Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B:
Mengukur proporsi dari total unit uji yang memiliki akreditasi minimal B.

Proporsi Unit Uji = (Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B) / (Jumlah Total Unit Uji) * 100%

Frekuensi Uji Berkala:
Mengukur seberapa sering uji berkala dilakukan oleh unit yang terakreditasi.

Frekuensi Uji Berkala = Jumlah Uji Berkala / Jumlah Waktu

Indeks Kinerja Unit Uji:
Menilai kualitas kinerja uji unit berdasarkan beberapa kriteria seperti keakuratan, kepatuhan terhadap standar, dan kecepatan pelayanan.

Indeks Kinerja = (Skor Kinerja) / (Skor Maksimal) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000768 Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B -