Kode: 03.03.045
Ukuran untuk menilai sejauh mana unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang memiliki akreditasi minimal B tersedia untuk melakukan pemeriksaan atau uji berkala pada kendaraan. Akreditasi Minimal B mengacu pada standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh unit uji.
Ketersediaan Unit Uji: Mengukur persentase waktu unit pelaksana uji tersedia untuk melakukan uji berkala. Ketersediaan Unit Uji = (Jumlah Waktu Unit Uji Tersedia) / (Jumlah Waktu yang Diharapkan) * 100% Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B: Mengukur proporsi dari total unit uji yang memiliki akreditasi minimal B. Proporsi Unit Uji = (Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B) / (Jumlah Total Unit Uji) * 100% Frekuensi Uji Berkala: Mengukur seberapa sering uji berkala dilakukan oleh unit yang terakreditasi. Frekuensi Uji Berkala = Jumlah Uji Berkala / Jumlah Waktu Indeks Kinerja Unit Uji: Menilai kualitas kinerja uji unit berdasarkan beberapa kriteria seperti keakuratan, kepatuhan terhadap standar, dan kecepatan pelayanan. Indeks Kinerja = (Skor Kinerja) / (Skor Maksimal) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000768 |
Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B | - |