Kode: 03.04.002
● Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh kurang dari 10 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. ● Warga negara terkena relokasi akibat program kabupaten/kota adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023)
Jumlah warga negara terkena relokasi program kabupaten/kota yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N / Jumlah total rencana warga negara terkena relokasi program provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000485 |
Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota | - |