Kode: 03.04.014
(Mengacu Permen PUPR 14/2018) ● Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. ● Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan pola penanganan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. (Mengacu Permen PUPR 7/2022) ● Peningkatan kualitas RTLH adalah penanganan untuk memperbaiki fasad rumah dan eksterior bangunan guna mengubah tampilan lingkungan permukiman dan/atau mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh. (Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014) ● Pemerintah Daerah provinsi memiliki kewenangan penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada luas 10 - 15 hektar
Persentase_Penanganan_Kawasan_Kumuh = (Luas_Kawasan_Kumuh_Ditangani / Target_Luas_Kawasan_Kumuh) * 100% Keterangan: Persentase_Penanganan_Kawasan_Kumuh : Persentase luas kawasan kumuh 10–15 Ha yang berhasil ditangani pada tahun N Luas_Kawasan_Kumuh_Ditangani : Luas kawasan kumuh 10–15 Ha yang ditangani pada tahun N (Ha) Target_Luas_Kawasan_Kumuh : Target luas kawasan kumuh 10–15 Ha pada tahun N
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000368 |
Persentasi Luas kawasan kumuh 10-15 Ha yang ditangani | - |