Kode: 03.04.015
Pembangunan rumah diklasifikasikan sebagai hunian layak apabila memenuhi seluruh 4 (empat) kriteria sebagai berikut: • Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat kelayakan, • Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita ≥ 7,2 m2 • Memiliki akses air minum layak • Memiliki akses sanitasi layak Keterjangkauan diukur melalui perbandingan pengeluaran bersih rumah tangga dan pendapatan rumah tangga per bulan. Hunian tersebut diklasifikasikan terjangkau apabila nilai perbandingan antara pengeluaran dan pendapatan ≤ 30%. Ke depannya dimungkinkan adanya pengembangan indikator untuk pengukuran keterjangkauan atas harga rumah. Indikator keberlanjutan diukur melalui hunian yang memenuhi kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH). Adapun bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja struktur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH. Namun untuk saat ini indikator keterjangkauan dan keberlanjutan masih belum bisa dihitung karena keterbatasan data
PHLTB = JRTHLTB / JRT x 100% PHLTB : Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan JRTHLTB : Jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan JRT : Jumlah rumah tangga
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.05.01.01.03 |
Persentase Pembangunan Hunian/Rumah Tangga yang Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara | Indikator Sasaran KP |