Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan

Kode: 03.04.016

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERUMAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut: Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat, Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2 Memiliki akses air minum layak Memiliki akses sanitasi layak

Rumus Perhitungan
Bagi kabupaten/kota yang telah menerapkan PBG dan SLF secara menyeluruh menggunakan rumus sebagai berikut: Persentase Rumah Tangga yang mengakses hunian layak, terjangkau, dan bekelanjutan PHLTB = JRTHLTBJRTx100 PHLTB: Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRTHLTB: jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRT: Jumlah rumah tangga Bagi kabupaten/kota yang belum menerapkan PBG dan SLF secara menyeluruh maka dapat menggunakan indikator proksi yaitu 4 kriteria ( ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi layak). PHLTB proksi = JRTHLTBproksiJRTx100 PHLTB (proksi): Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRTHLTB (proksi): jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRT: Jumlah rumah tangga Segregasi pengolahan data ini dapat digunakan untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, perkotaan-perdesaan, dan desil pengeluaran.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.02.01 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan Indikator Sasaran PN
SDGs
Kode Nama Indikator Level
11.1.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000706 Persentase rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan -
000041 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan -
000236 Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau -
000941 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak -
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
23b Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) Indikator Utama