Kode: 03.04.018
● Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. ● Warga negara korban bencana provinsi yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat bencana yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. identifikasi perumahan di lokasi rawan b. idenfitikasi lahan dan c. data rumah yang terkena sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023).
Persentase_Pelayanan_Korban_Bencana = (Jumlah_WN_Korban_Bencana_Terlayani / Jumlah_Rencana_WN_Korban_Bencana) * 100% Keterangan: Persentase_Pelayanan_Korban_Bencana : Persentase warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah pada tahun-N Jumlah_WN_Korban_Bencana_Terlayani : Jumlah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah pada tahun-N Jumlah_Rencana_WN_Korban_Bencana : Jumlah total rencana warga negara korban bencana provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000366 |
Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni | - |