Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes

Kode: 03.05.001

Parent
Informasi Dasar
Satuan
orang
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes mengacu pada total jumlah individu yang terlibat dalam administrasi dan pengelolaan desa (seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, serta pengurus lembaga desa lainnya) yang telah mengikuti program pelatihan atau kursus terkait dengan manajemen pemerintahan desa. Definisi operasional ini mencakup: 1. Aparatur Desa: Individu yang memegang jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 2. Pengurus Kelembagaan Desa: Individu yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi lembaga-lembaga desa, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). 3. Pelatihan Manajemen Pemdes: Program atau kursus yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan administrasi pemerintahan desa. 4. Mengikuti: Aktif berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (daring).

Rumus Perhitungan
Jumlah_Total = A + P

Di mana:
A = jumlah total aparatur desa yang mengikuti pelatihan
P = jumlah total pengurus kelembagaan desa yang mengikuti pelatihan
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000661 Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes -