Jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Mengimplemetasikan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Partisipatif

Kode: 03.05.002

Parent
Informasi Dasar
Satuan
lembaga
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Jumlah BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Total unit atau anggota BPD di suatu desa yang terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes. 2. Musyawarah Desa (Musdes): Kegiatan pertemuan di tingkat desa untuk membahas berbagai isu desa dan merumuskan kebijakan desa secara partisipatif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. 3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Kegiatan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa, yang biasanya dilakukan secara tahunan. 4. Secara Partisipatif: Proses pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes yang melibatkan dan mendorong keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat desa, termasuk BPD, dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Rumus Perhitungan
Jumlah BPD yang Mengimplementasikan Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif = (Jumlah BPD yang Terlibat dalam Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif / Jumlah Total BPD) * 100%
Keterangan:


Jumlah BPD yang Terlibat dalam Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif: Jumlah BPD yang aktif terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif.


Jumlah Total BPD: Total keseluruhan BPD yang ada di desa.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000657 Jumlah BPD yang Mengimplemetasikan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Partisipatif -