Kode: 03.05.003
Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1.Perekonomian masyarakat 2.Sumber daya manusia 3.Sarana dan prasarana 4.Kemampuan keuangan daerah 5.Aksesibilitas 6.Karakteristik daerah.
Jumlah daerah atau kabupaten yang sudah meningkat statusnya dari daerah atau kabupaten tertinggal.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
10.1.1.(e) |
Jumlah daerah tertinggal. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000223 |
Jumlah daerah tertinggal | - |