Jumlah daerah tertinggal

Kode: 03.05.003

Parent
Informasi Dasar
Satuan
daerah
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi
Definisi

Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1.Perekonomian masyarakat 2.Sumber daya manusia 3.Sarana dan prasarana 4.Kemampuan keuangan daerah 5.Aksesibilitas 6.Karakteristik daerah.

Rumus Perhitungan
Jumlah daerah atau kabupaten yang sudah meningkat statusnya dari daerah atau kabupaten tertinggal.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
10.1.1.(e) Jumlah daerah tertinggal. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000223 Jumlah daerah tertinggal -