Jumlah Desa Mandiri

Kode: 03.05.004

Parent
Informasi Dasar
Satuan
desa
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan
Definisi

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75.

Rumus Perhitungan
Jumlah Desa Mandiri sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
10.1.1.(d) Jumlah Desa Mandiri. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000224 Jumlah Desa Mandiri -