Kode: 03.05.004
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75.
Jumlah Desa Mandiri sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
10.1.1.(d) |
Jumlah Desa Mandiri. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000224 |
Jumlah Desa Mandiri | - |