Jumlah Desa Tertinggal

Kode: 03.05.005

Parent
Informasi Dasar
Satuan
desa
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan
Definisi

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah des ayang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.

Rumus Perhitungan
Jumlah desa tertinggal sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000222 Jumlah desa tertinggal -