Kode: 03.05.005
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah des ayang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
Jumlah desa tertinggal sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
10.1.1.(c) |
Jumlah desa tertinggal. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000222 |
Jumlah desa tertinggal | - |