Jumlah desa yang menerapkan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital

Kode: 03.05.008

Parent
Informasi Dasar
Satuan
desa
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

ukuran kuantitatif yang menggambarkan total desa-desa yang telah mengimplementasikan teknologi digital dalam proses pelayanan pemerintahan mereka. Ini termasuk penggunaan sistem informasi digital untuk administrasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara manual. Kriteria spesifik untuk masuk dalam kategori ini bisa meliputi: 1. Sistem Informasi Digital: Desa memiliki sistem informasi berbasis digital untuk administrasi dan pelayanan publik, seperti e-Office, e-Servis, atau platform manajemen data. 2. Pelayanan Online: Desa menyediakan layanan publik secara online, seperti pendaftaran administrasi, pengajuan izin, atau pembayaran pajak secara digital. 3. Keterlibatan Komunitas: Desa menggunakan alat digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat, seperti aplikasi mobile, website desa, atau media sosial. 4. Infrastruktur Teknologi: Desa memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi digital, seperti jaringan internet yang memadai dan perangkat komputer atau smartphone untuk staf pemerintahan.

Rumus Perhitungan

                
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000658 Jumlah Desa yang Menerapkan Pelayanan Pemerintahan Desa Berbasis Digital -
001181 Jumlah Desa yang di fasilitasi dalam Sistem Informasi Pelayanan Pemerintahan Desa Berbasis Digital -