Jumlah desa yang menginisiasi kerja sama desa

Kode: 03.05.010

Parent
Informasi Dasar
Satuan
desa
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Kerjasama desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis. Bidang yang dapat dikerjasamakan meliputi: kerjasama peningkatan daya saing perekonomian desa, kerjasama layanan dasar sanitasi desa, kerjasama di wilayah perbatasan negara, dan kerjasama bidang lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan desa

Rumus Perhitungan
Jumlah_Desa_yang_Menginisiasi = Σ D_i , i = 1 sampai n

Di mana:
n = jumlah total desa yang terlibat dalam pengembangan kerja sama
D_i = indikator yang menunjukkan apakah desa ke-i menginisiasi pengembangan kerja sama (bernilai 1 jika desa ke-i menginisiasi, dan 0 jika tidak)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.07.03.01.02 Jumlah desa yang menginisiasi kerja sama desa Indikator Sasaran KP
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000660 Jumlah Desa yang Menginisiasi Pengembangan Kerja Sama Desa -